Program HAM dan Kesetaraan Gender" /> Stube-HEMAT Sumba

Perempuan dan Permasalahan HAM di Sumba
Program HAM dan Kesetaraan Gender

pada hari Senin, 26 Februari 2018
oleh adminstube
 


Isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kesetaraan Gender merupakan topik permasalahan yang terus ada baik di skala internasional maupun nasional baik kekerasan fisik, seksual,atau psikis dan kekerasan ekonomi. Provinsi NTT berada di urutan 5 dari 34 provinsi di Indonesia dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak di tahun 2015.Sumba, sebagai daerah yang dikenal kental struktur budayanya, perbedaan kedudukan laki-laki dan perempuan masih terjadi sampai saat ini. Perempuan dinomorduakan, dianggap kaum lemah, cukup berada di rumah, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka rentan mendapat perlakuan kekerasan.
 
Pelatihan HAM dan Kesetaraan Gender bertema ”Perempuan dan Permasalahan HAM di Sumba’’ yang digagas Stube-HEMAT Sumba, merupakan salah satu usaha untuk mengupas permasalahan tersebut. Pelatihan yang diselenggarakan pada tanggal 23-25 Februari 2018 di GKS Umamapu cabang Okanggapi, Londalima, Kanatang, Sumba Timur, ini diikuti tiga puluh mahasiswa utusan kampus STT GKS Lewa, STT Terpadu, Unkriswina Sumba, Ana Humba Community dan Prodi Keperawatan Waingapu.


Beberapa narasumber diundang untuk memfasilitasi pelatihantersebut, antara lain, Y. Djami Yiwa, budayawan, membahas tentang HAM dan Kesetaraan Gender ditinjau dari budaya Sumba. Budaya Sumba sebenarnya merupakan hasil musyawarah para leluhur untuk mengatur kehidupan masyarakat Sumba. Ada beberapa aturan yang masih berlaku, seperti strata sosial masyarakat, musyawarah para leluhur, pembagian tugas adat dan hukum adat, serta pandangan hidup masyarakat Sumba. Kesetaraan gender di kehidupan masyarakat Sumba nampak saat upacara keagamaan, yang mana ada pembagian tugas laki-laki yang melaksanakan upacara sedangkan perempuan menyiapkan alat dan bahan, hal yang sama untuk upacara perkawinan, bercocok tanam dan peternakan.
 
Ana Djara dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menjelaskan implementasi Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan di Sumba Timur. Ia mengatakan bahwa perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan, jadi pelaku kekerasan akan dipidana sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan semua elemen masyarakat, termasuk anak muda dan mahasiswa menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak.
 
Wanja Wairundi, kepala dinas Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan KB kabupaten Sumba Timur mengungkapkan kasus-kasus yang ditangani menunjukkan bahwa korban kasus pelecehan seksual adalah anak di bawah umur. Pemerintah berusaha mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui, 1) sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta hukuman bagi pelaku, 2) pendampingan atau rehabilitasi terhadap korban untuk memulihkan trauma mental yang dialami. Ia sangat berharap ada kerja sama dengan anak muda dan mahasiswa untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan kasus di masyarakat.
 
Pembekalan dari sisi hukum dipaparkan oleh Bripka Ida P.T. Yarmika, S.H, Kepala unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur. Ia memaparkan pelanggaran hak-hak perempuan dan penanganannya. Setiap orang berhak atas hak-hak asasinya tanpa perbedaan ras dan jenis kelamin. Hal ini ditegaskan dalam deklarasi Hak Asasi Manusia oleh PBB tahun 1948, perempuan memiliki hak di bidang politik, kewarganegaraan, pendidikan dan pengajaran, profesi dan ketenagakerjaan, kesehatan dan hukum. Berkaitan dengan korban pemerkosaan, PSK dalam praktik prostitusi, aborsi, pornografi dan perdagangan perempuan, penanganan dilakukan secara normatifmelalui jalur hukum. Penanganan lain dengan berdasarkankeaarifan lokal, dilakukan diluar proses peradilan dengan berdasarkan kekeluargaan.
 
Jufri Adipapa, salah satu team Stube-HEMAT Sumba mengajak, “Mari, mahasiswa sebagai kaum intelektual menjadi corong informasi bagi orang-orang di sekitar kita untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan bermasyarakat. Hidup tanpa diskriminasi, menjunjung tinggi HAM terutama hak perempuan dan anakSelanjutnya semua bisa berpartisipasi dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL) berupa aksi memperingati hari Perempuan Internasional pada tanggal 3 Maret 2018”.
 
Perjuangan demi hak perempuan dan anak merupakan perjalanan panjang, dan ini berawal dari kita sejak saat ini. (Adriana Pindi Moki)

  Bagikan artikel ini

Arsip Blog

 2024 (1)
 2023 (10)
 2022 (27)
 2021 (31)
 2020 (23)
 2019 (22)
 2018 (27)
 2017 (26)
 2016 (7)
 2015 (11)
 2014 (16)
 2013 (4)
 2012 (5)

Total: 210

Kategori

Semua