Awas, Bullying Juga Kekerasan

pada hari Minggu, 30 Oktober 2022
oleh Yolanda Egistia
Oleh Yolanda Egistia.          

 

Mengawali hari kedua Seminar Gereja Anti Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan yang diadakan  Program Multiplikasi Stube HEMAT di Lampung (29/10/2022) peserta mendalami tentang bullying yang dipaparkan oleh Ariza Umami, S.H.M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung.

 

 

Menurut Ariza, dalam bahasa Inggris istilah yang dipakai adalah ‘abuse yang berarti kekerasan dan penganiayaan, perlakuan yang salah untuk menyiksa. Kekerasan terhadap anak merupakan perilaku yang disengaja dan berbahaya bagi anak-anak secara fisik maupun psikisnya. Dampak dari bullying tidak hanya sehari dua hari, namun bisa mempengaruhi sepanjang hidup. Sikap tidak suka pada sesuatu atau seseorang adalah wajar, namun jika ketidaksukaan diekspresikan melalui perbuatan yang buruk, mengganggu atau membuat orang lain merasa terganggu, termasuk tindakan bullying. Bullying dapat berupa perilaku verbal atau fisik untuk mengganggu orang lain yang lebih lemah, menggoda secara verbal dan memanggil dengan nama yang tidak disukai, mendorong dan memukul, penolakan dan diskriminasi dari lingkungan sosial. Pelaku ingin mengontrol, mendominasi, dan tidak menghargai orang lain, biasanya sebagai balas dendam. Keluarga yang tidak harmonis memicu perilaku bullying yang mana justru dilakukan orang tuanya sendiri atau orang terdekat. Kekerasan anak berupa pengabaian sampai pemerkosaan dan pembunuhan.

 

 

Sebenarnya bullying berdampak negatif tidak saja pada korban namun juga pelaku dan orang yang menyaksikan. Pelaku akan cenderung bermasalah secara sosial bahkan kriminal. Saksi juga mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan tekanan secara psikologis, dan berpotensi menjadi korban dan bahkan pelaku. Jadibisa dibayangkan kompleks dampak jangka panjang bullyingOrang tua harus menjadi panutan bagi anaknya dan memahami serta menjaga dengan tidak diam saja ketika anaknya menjadi pelaku, korban atau saksi dari bullying.

 

Sebagai bahan kewaspadaan, narasumber menampilkan data kasus bullying, kekerasan pada anak dan perempuan di Lampung periode Januari-November 2021 ada 542 kasus dan kasus tertinggi ada di Kota Bandar Lampung dengan 149 kasus. Selanjutnya, kabupaten Lampung Tengah 113 kasus, Lampung Timur 44 kasus, Tulangbawang 38 kasus, Lampung Selatan 35 kasusPringsewu 23 kasus, Pesawaran 21 kasus,Tanggamus 18 kasus, Way Kanan 18 kasus, Metro 17 kasus, Lampung Utara 16 kasus, Pesisir Barat 16 kasus, Tulangbawang Barat 16 kasusMesuji 10 kasus, Lampung Barat 8 kasusNarasumber juga mengingatkan bahwa di tahun 2022 ada kecenderungan kasus meningkat.

 

 

Di sesi ini muncul pertanyaan peserta, jika saya melihat orang yang di-bully dan saya akan lapor, apakah saya akan kena hukuman? Narasumber menjawab,”Tidak, karena status saksi mendapat perlindungan  Undang-undang. Jadi jangan takut melapor jika ada tindakan bullying. Pertanyaan lain, ketika ada teman bercanda menyebut nama orang tuanya berupa ejekan, apakah itu termasuk tindakan kekerasan? Narasumber menjawab“Itu tergantung si korban merasa terima atau tidak, kalau tidak terima maka bisa dianggap melakukan tindakan kekerasan.”

 

Perbincangan ini membekali para peserta yang masih remaja tahu tindakan atau perilaku mana yang bullying atau bukan, dan bagaimana bersikap jika terjadi tindakan bullying di sekitar dengan melaporkan tindakan tersebut sebagai wujud perhatian dan perbuatan kasih kepada sesama. ***

 


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2023 (7)
 2022 (9)
 2021 (15)
 2020 (7)

Total: 38