Pahami Dan Bersikap Atas Kekerasan

pada hari Jumat, 23 September 2022
oleh Naptania Rouli Sihite
Seminar kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Lampung.     

 

Oleh Naptania Rouli Sihite.          

Kekerasan masih terjadi di Indonesia, termasuk di Lampung. Pemahaman dan penyadaran tentang kekerasan itu perlu dimiliki oleh anak muda, jadi Multiplikasi Stube HEMAT di Lampung membekali anak muda untuk mengenal jenis kekerasan dan dampaknya melalui seminar di Pondok Diakonia, Batanghari, Lampung Timur (22/9/2022)Seluruh anak-anak Pondok Diakonia mengikuti acara ini. Beberapa narasumber antara lain Iptu Erson, Kapolsek Batanghari, dan Syahrul Fadhol dan Vivi, anggota polsek Batanghari.

 

 

Dari seminar ini narasumber memaparkan bahwa pemerintah terus berusaha mencegah kekerasan terhadap anak. Kejadian kekerasan pasti ada yang menjadi korban dan tak jarang korban adalah anak-anak. Menurut definisi anak sebagai korban adalah anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana, sesuai pasal 1 butir 4 UU no. 11/2012. Sedangkan definisi korban adalah ‘korban’ adalah orang, baik secara individu atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau tercederai hak asasinya, melalui tindakan yang sengaja atau tidak disengaja yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku.

Selanjutnya, muncul pertanyaan, apa yang dimaksud kekerasan? Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. (Pasal 1 Ayat 16 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak). Bentuk-bentuk kekerasan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 ada 4 macam, antara lain Kekerasan fisik: kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan psikis: kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual: kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Penelantaran rumah tangga: penelantaran rumah tangga meliputi dua tindakan yaitu: 1) orang yang mempunyai kewajiban hukum atau karena persetujuan atau perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut. 2) setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah tangga sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

 

 

Secara khusus narasumber memesankan jika kita mengetahui tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita semua bisa menangani kasus kekerasan tersebut dengan cara melapor kepada pamong atau langsung kepada polisi dan tidak perlu takut. Setelah melapor, kepolisian khususnya unit PPA akan ada lidik, sidik, tuntut dan sidang. Orang tua dan keluarga hendaknya melakukan kegiatan positif yang bisa menambah kedekatan dalam keluarga, misalnya menonton film, berolahraga, bermain bersama anak, rekreasi dan sebagainya. Meskipun perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan yang mendapat kekerasan telah ditempuh melalui upaya perlindungan hukum, hendaknya orang tua dan orang terdekat anak perlu proaktif berperan dalam pola asuh yang baik, dan pihak-pihak terkait bergandengan tangan dalam upaya pencegahannya.

 

 

Sosialisasi saat ini mencerahkan peserta seperti yang diungkap oleh Griya Yolanda, “Saya sangat senang akan adanya sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan dan hukumnya di dalam undang-undang. Sebelumnya saya belum pernah mendapat ilmu tentang hukum, jadi saya bisa waspada terhadap kekerasan dan sedikit tahu ketika mendalami ilmu hukum.”

Dari seminar ini, peserta menemukan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara secara terus menerus demi terlindunginya hak-hak anak dan perempuan, dan berani lapor jika terjadi pelanggaran berupa kekerasan.***

 


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2023 (7)
 2022 (9)
 2021 (15)
 2020 (7)

Total: 38