Pasal-pasal Perlindungan Perempuan dan Anak

pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022
oleh Griya Y. Pratiwi
Oleh Griya Y. Pratiwi.          

 

Multiplikasi Stube HEMAT di Lampung mengadakan kegiatan dengan topik Peace and Justice atau Perdamaian dan Keadilan, yang diadakan di Kutosari, salah satu cabang dari GKSBS Batanghari di Lampung Timur (29-30/10/2022). Sangat penting bagi anak muda untuk memahami kekerasan terhadap perempuan dan anak dan apa saja dampaknya bagi orang yang mengalami kekerasan. Seseorang yang mengalami kekerasan tidak hanya mengalami dampak pada fisik namun juga pada psikis atau mental yang bisa menyebabkan trauma. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa berupa kekerasan seksual seperti pemerkosaan, kekerasan fisik, verbal atau ekonomi dengan tidak memberi nafkah.

 

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang dipaparkan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, memberi pengertian tentang kekerasan dan siapa yang dimaksud dengan korbanArti dari kekerasan adalah perbuatan atau tindakan penyalahgunaan fisik yang memiliki dampak buruk bagi korban, baik itu anak-anak, remaja, orang dewasa atau kekerasan terhadap orang lanjut usia. Lalu apa itu pengertian korban? Dari pengertian umum, korban merupakan orang, baik individu atau kelompok yang menderita kerugian, termasuk luka fisik, mental, penderita emosional, kerugian ekonomi, atau tercederai hak asasinya, melalui tindakan yang sengaja maupun tidak sengaja yang bertentangan dengan hukum.

 

Berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, narasumber mengungkap bagaimana jika perempuan dan anak mengalami kekerasan, apakah ada pasal atau tindak pidana bagi pelaku?  Ada pasal-pasal untuk melindungi korban dan sanksi tegas bagi pelaku, misalnya di pasal 1 ayat 12 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 berisi tentang perlindungan anak, “Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.” Selanjutnya pasal 76 C berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” Dalam pasal ini sudah jelas bahwa ada perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan atau jika mereka diperlakukan tidak sesuai hukum.

 

Jika korban mengalami luka fisik, pelaku terkena hukuman dan denda yang telah ditentukan oleh Undang-undang, seperti dalam Pasal 80 ayat 1, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)Ayat 2, “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)Ayat 3, “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Ayat 4, “Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

 

Narasumber mengingatkan para stakeholder terus menggalakkan sosialisasi tentang anti kekerasan terhadap anak dan perempuan, supaya masyarakat semakin paham dan bertanggungjawab saling menjaga sehingga kekerasan tidak terjadi di masyarakat. Sesi ini menjadi pembelajaran dan menambah pengetahuan peserta seputar hukum yang berkaitan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Terima kasih program Multiplikasi Stube HEMAT di Lampung, terus berkiprah untuk memajukan masyarakat. ***

 


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2023 (7)
 2022 (9)
 2021 (15)
 2020 (7)

Total: 38