Kekerasan terhadap Perempuan dan anak: Waspada & Peduli

pada hari Minggu, 14 Agustus 2022
oleh Melita Magdalena
Oleh Melita Magdalena.          

 

Kekerasan terhadap anak dan perempuan marak terjaditermasuk di Lampung. Kekerasan terhadap anak di Lampung cukup tinggi, terutama di Lampung Timur dengan jumlah 44 kasus di tahun 2021. Kekerasan terhadap anak dan perempuan dilakukan oleh kebanyakan laki-laki. Masyarakat perlu tahu realita ini sehingga mendapat penyadaran sehingga terwujud masyarakat peduli dan saling melindungi.

 

 

Salah satu kegiatan sosialisasi kekerasan terhadap anak dan perempuan dilakukan oleh Multiplikasi Stube HEMAT di kelurahan Iring Mulyo, kota Metro, Lampung (Sabtu, 13/08/2022). Kegiatan ini memotivasi masyarakat khususnya anak muda untuk meningkatkan pelayanan pengaduan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penghapusan diskriminasi dan peningkatan pencegahan kekerasan perempuan dan anak, dengan naras umber Nitaria Angkasa, SH., MH, dosen Universitas Muhammadiyah MetroPdt Theofilus Agus Rohadi, S.Th, pendeta GKSBS Batanghari sekaligus Multiplikator Stube HEMAT di Lampung membersamai dua puluhan anak muda dari Pondok Diakonia GKSBS Batanghari dan mahasiswa Universitas Lampung dalam diskusi ini.

 

 

Ia menjelaskan tentang terjadinya bullying, hak asasi manusia, dan pelecehan seksual, dimana anak-anak dan perempuan cenderung menjadi korban. Ia memaparkan undang-undang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Proses diskusi dimulai dengan pertanyaan peserta yaitu: apakah tersangka dari kekerasan terhadap anak dan perempuan dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati? Narasumber menjawab bahwa semua itu tergantung tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku, jika pelaku melakukan kekerasan hingga melukai atau memukul sampai terjadi cacat maka pelaku terkena pasal berlapis.

Selanjutnya, muncul pertanyaan seperti;jika kita melihat tetangga kita, dalam sebuah keluarga, seorang suami melakukan kekerasan terhadap istri atau anaknya, dan kita sebagai tetangga melihat kejadian kekerasan tersebut dan apabila kita melapor kepada pihak yang berwajib, apakah kita terancam karena dianggap mencampuri urusan orang lain dan apakah ada undang-undang yang melindungi saksi? Narasumber menjawab bahwa saksi tidak akan terancam melainkan saksi mendapatkan perlindungan undang-undang tentang pelaporan.  Dari laporan tersebut pihak berwajib bisa menindaklanjuti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pihak korban pasti takut melaporkan langsung karena mendapat ancaman dari pelaku.

 

 

Kini tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak terus terjadisehingga pihak penegak hukum mesti bekerja keras menegakkan hak asasi manusia demi memberantas tindakan kekerasan ini. Ada beragam aturan hukum tentang tindakan kekerasan dan ada pula lembaga-lembaga yang bergerak dalam perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sanksi hukum tentu akan menjadi konsekuensi dari tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku. Saat ini penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak saja dari aspek hukum tetapi melibatkan pendekatan aspek lainnya dan pihak-pihak yang berkompeten karena ada banyak pemicu munculnya KDRT.

Paparan narsumber dan dinamika perbincangan dalam diskusi Stube HEMAT di Lampung dengan program Multiplikasi ini memperkaya wawasan dan pengetahuan anak muda dan mahasiswa sehingga mengetahui tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan termasuk bagaimana pengaduan dan penanganannya. Harapannya anak muda dan mahasiswa menjadi sadar untuk tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain dan mau peduli jika ada kekerasan yang terjadi. ***

 

 


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2023 (7)
 2022 (9)
 2021 (15)
 2020 (7)

Total: 38