Mengikuti Diskusi Hak Anak Internasional & Nasional

pada hari Senin, 21 Maret 2022
oleh Samueli Hia
Oleh: Samueli Hia

 

Mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Arastamar Bengkulu.          

Halo Sobat Stube-HEMAT di seluruh Indonesia! Salam kenal saya Samueli Hia dari komunitas Stube-HEMAT di Bengkulu. Saya mahasiswa dari Sekolah Tinggi Teologi Arastamar Bengkulu, semester II (dua). Ini adalah pengalaman pertama saya mengikuti Stube-HEMAT Bengkulu. Saya mendapatkan kesempatan ini atas rekomendasi dari dosen saya, Made Nopen Supriadi, S.Th. (Sabtu, 19/03/2022), pukul 15.00 s.d. 17.00 WIB. Diskusi ini memiliki tema utama, ‘Perlindungan Perempuan dan Anak dengan sub tema, Hak Asasi Anak Menurut Konvensi Internasional dan Indonesia”, dengan narasumber Ariani Narwastujati, S.Pd., S.S., M.Pd, Direktur Eksekutif Stube-HEMAT. Karena kasus Covid-19 varian Omicron sedang melonjak secara nasional, maka diskusi diselenggarakan secara online, Yogya-Bengkulu.

 

 

Berikut saya merangkum apa yang saya dapat dalam diskusi tersebut. Narasumber berbicara mengenai hak anak maka pembahasannya bertujuan memberitahukan apa yang harus dimiliki oleh anak dalam keluarga dan di dalam masyarakat. Selain definisi anak dengan batasan usia 0-18 tahun, nara sumber memberikan informasi tentang convention on the rights of the Child pada tahun 1989 oleh UNICEF, yang menghasilkan 54 pasal hak anak. Diantaranya, anak tidak boleh didiskriminasi, mendapat perhatian yang terbaik, perlindungan, bimbingan, hak hidup, mendapatkan nama, identitas, bersama keluarga, komunikasi dengan keluarga yang berbeda negara, melindungi anak dari penculikkan, menghormati cara pandang anak, berbagi pemikiran dengan bebas, bebas berpikir dan beragama, memiliki komunitas (group), melindungi privasi anak, mendapatkan akses untuk infomasi, mendapatkan tanggung jawab dari orang tua, melindungi dari kekerasan, melindungi anak yang tanpa orang tuaadopsi dan lain sebagainya.

Karena konvensi tersebut ditetapkan pada tanggal 20 November, maka hari tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Anak Internasional. Dari banyak pasal konvensi hak anak internasional tersebut, Indonesia mengadopsi dan menyarikannya menjadi 10 hak anak,  yang meliputi:

  1. Hak untuk Bermain
  2. Hak untuk mendapatkan Pendidikan
  3. Hak untuk mendapatkan Perlindungan
  4. Hak untuk mendapatkan Nama (Identitas)
  5. Hak untuk mendapatkan Status Kebangsaan
  6. Hak untuk mendapatkan Makanan
  7. Hak untuk mendapatkan Akses Kesehatan
  8. Hak untuk mendapatkan Rekreasi
  9. Hak untuk mendapatkan Kesamaan
  10. Hak untuk memiliki Peran Dalam Pembangunan 

 

 

Diskusi tersebut memberi saya wawasan baru, bagaimana memahami bahwa anak-anak memiliki hak yang perlu dipenuhi baik oleh orang dewasa, orang tua atau pun lembaga-lembaga terkait. Wawasan ini menjadi bekal bagi saya untuk terlibat aktif memperhatikan perlindungan bagi anak dengan memperhatikan hak mereka. (SH) ***

 

 


  Bagikan artikel ini

Arsip Blog

 2023 (11)
 2022 (20)
 2021 (21)
 2020 (19)
 2019 (8)
 2018 (9)
 2017 (17)

Total: 105