Peran LK3 Atas Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Masyarakat

pada hari Senin, 21 Maret 2022
oleh Huanius Jastino Tresavaldo Quiko
Oleh : Huanius Jastino Tresavaldo Quiko.          

 

 

 

Kali ini saya berkesempatan untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Stube-HEMAT Bengkulu di desa Taba Gemantung, kecamatan Merigi Sakti, kabupaten Bengkulu Tengah (20/03/2022)Materi disampaikan penasihat LK3 Bengkulu Tengah, Alfredo Qoeiko. Saya mendapatkan wawasan baru berkaitan peran Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) pada kasus kekerasan seksual di masyarakat.

 

 

LK3 sendiri merupakan lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian dan penyebarluasan informasi, penjangkauan, perlindungan, pendampingan dan pemberdayaan keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalah yang diperlukanLembaga ini memiliki peran menangani masalah-masalah yang kerap ditemui di lingkungan masyarakat seperti masalah kekerasan seksual. Pada dasarnya fungsi atau tujuan dari lembaga ini adalah untuk menjamin kesejahteraan keluarga. LK3 sendiri berada di bawah naungan Kementerian Sosial yang berperan aktif dalam segala aspek yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

 

Dasar dari pemikiran pelaksana lembaga ini adalah adanya berbagai perubahan dalam masyarakat pasti menyebabkan permasalahan yang dihadapi oleh keluarga semakin kompleks, seperti kemiskinan, ketelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga, trafficking, penyalahgunaan narkoba. Pada kasus kekerasan seksual, LK3 berperan melakukan perlindungan sosial dan memberikan pendampingan sampai kasus diselesaikan secara pidana atau kekeluargaan. Apabila korban mendapatkan traumatik karena perlakuan yang dialaminya maka petugas LK3 akan mendampingi dengan dukungan moral ataupun dukungan lain tergantung kebutuhan. Karena pada dasarnya LK3 memiliki beberapa fokus yakni Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Sosial, hingga Hukum seperti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam praktiknya apabila seseorang mengalami kasus (KDRT) atau kasus kekerasan seksual maka Pekerja Sosial (Pendamping) LK3 akan memberikan dukungan atau perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung hingga selesai. Pekerja Sosial berasal dari warga desa berdasar keputusan yang dikeluarkan Dinas Sosialsehingga seorang Peksos memiliki perlindungan hukum. Minimal terdapat 5 orang Peksos di satu desa agar dapat menjangkau dan melayani lebih baik.

 

 

Peran LK3 sangat penting untuk mendukung kesejahteraan kelompok masyarakat. Sayangnya lembaga ini belum menyeluruh dimiliki tiap desa, termasuk Desa Taba Gemantung. Setelah pengenalan LK3 ini, akan terbentuk LK3 Taba Gemantung. Usaha berbagai pihak sangat dibutuhkan agar lembaga ini dapat terbentuk sehingga dengan adanya LK3, kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih diperhatikan mengingat tindak kekerasan atau kasus-kasus lain bisa terjadi pada siapa saja.***

 

 


  Bagikan artikel ini

Arsip Blog

 2023 (11)
 2022 (20)
 2021 (21)
 2020 (19)
 2019 (8)
 2018 (9)
 2017 (17)

Total: 105