ASN dan Netralitas Dalam Pemilu Marinus Padjaru Djowa, Hukum, Unkriswina Sumba

pada hari Sabtu, 4 Mei 2019
oleh adminstube
 
 
 
Bangsa Indonesia baru saja menyelesaikan pesta demokrasi yang besar dan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 17 April 2019. Masyarakat berbondong-bondong menentukan pilihannya mulai dari presiden (eksekutif) hingga DPR (legislatif). Pesta demokrasi yang sudah dijalankan menyimpan banyak cerita menarik dan tentunya mencuri perhatian masyarakat. Salah satunya adalah isu kenetralan berbagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu.
 
Undang-undang negara Republik Indonesia no 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 sudah sangat jelas mengatur terkait netralitas ASN dalam pemilu dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana. Baru-baru ini kita dikagetkan dengan dipecatnya 6 ASN di kabupaten Tanggerang, Banten, setelah mereka diketahui berpose 2 jari  mendukung salah satu calon  presiden. Berita online tribunnews.com pada tanggal 2 Maret 2019 sempat mewancarai kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanggerang, Komarudin. Lebih lanjut Komarudin mengatakan, “Keenamnya juga disebut melanggar aturan lantaran menggunakan atribut seperti seragam dan juga terdapat logo Provinsi Banten di bagian lengannya. Pemecatan enam guru tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Dimana salah satunya tidak boleh berkampanye di lembaga pendidikan termasuk sekolah. Masih banyak kisah lagi lainnya yang membuktikan ketidak netralitas ASN dalam pesta demokrasi kita kali ini
 
Menanggapi adanya ketidaknetralan ASN dalam pemilu penulis merasa kecewa. Ketika sudah menjadi ASN berarti sudah mengikatkan diri pada ketentuan dan perundang-undangan sebagai syarat dan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan untuk mengabdi pada negara dan masyarakat. Adapun tugas dari ASN sebagai perencana, pengawas, pelaksana, dan penyelenggara tugas umum harus bebas dari intervensi politik serta bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), terlebih gaji mereka memakai uang rakyat, sehingga harus betul pro-rakyat. Ketidaknetralan ASN akan kontra produktif untuk masyarakat.
 
Akhirnya penulis sampai pada konklusi ide dari tulisan ini, penulis melihat perlunya penindakan tegas kepada ASN yang tidak netral. Aturan yang dibuat oleh pemerintah terkait netralitas ASN dalam pemilu sudah baik, hanya saja implementasi di lapangan masih sangat jarang dilakukan. Pemerintah harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Jangan hanya berani pada ASN yang pangkat atau golongannya kecil, supaya hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah. Mari kita menjaga terus iklim demokrasi di negara Indonesia dengan patuh terhadap hukum yang berlaku agar tercipta Indonesia yang kuat dan hebat. ***

  Bagikan artikel ini

Arsip Blog

 2024 (1)
 2023 (10)
 2022 (27)
 2021 (31)
 2020 (23)
 2019 (22)
 2018 (27)
 2017 (26)
 2016 (7)
 2015 (11)
 2014 (16)
 2013 (4)
 2012 (5)

Total: 210

Kategori

Semua