Pro dan kontra akan selalu muncul atas sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu pihak yang mengikat pihak lain. Itu sebuah dinamika yang wajar. Seperti halnya saat pimpinan Universitas Kristen Wira Wacana-Sumba mengeluarkan surat keputusan tentang larangan merokok dan membuang ludah sirih pinang sembarangan di lingkungan kampus. Peraturan ini dibuat terhitung saat dimulainya tahun ajaran baru 2018/2019. Rektor Unkriswina membacakan sendiri peraturan tersebut saat ibadah Civitas Akdemika Unkriswina yang dihadiri oleh seluruh dosen, staf pegawai dan mahasiswa.
Tentu saja aturan yang dibuat oleh kampus dan dibacakan oleh Rektor membuat seluruh mahasiswa kaget, ada yang kaget dan mengatakan mengapa harus dibuat aturan seperti ini, dan tidak sedikit juga dari mahasiswa yang beropini sebenarnya larangan merokok tidak perlu diberlakukan mengingat kita semua ini sudah dewasa bukan anak SMA lagi. Pihak yang setuju mengatakan sudah sewajarnya kampus harus bebas dari asap rokok supaya terhindar dari penyakit dan aturan ini juga terkait dengan masalah kebersihan kampus.
Keterlibatan Mahasiswa Bagian Dari Demokrasi
Adanya pro dan kontra terhadap peraturan baru yang dibuat oleh kampus, penulis berpendapat bahwa penulis bukannya tidak menyetujui atas keputusan yang dibuat oleh pihak kampus, karena ini erat kaitannya dengan kesehatan dan kebersihan kampus. Namun yang penulis sayangkan adalah pihak kampus tidak melibatkan mahasiswa dalam pembuatan aturan tersebut dan tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada mahasiswa berkaitan aturan yang harus dipatuhi bersama.
Keterlibatan mahasiswa dalam pembuatan suatu aturan yang akan dibuat oleh kampus menunjukan bahwa kampus tersebut menghargai demokrasi. Dalam hal ini sebenarnya pihak kampus harus mengajak berdiskusi lembaga kemahasiswaan yang ada di kampus, karena lembaga kemahasiswaan merupakan perwakilan dari seluruh mahasiswa.
Penyediaan tempat khusus bagi mahasiswa yang makan siri pinang dan merokok seharusnya juga dibuat oleh kampus. Pihak kampus harus melihat realita yang ada bahwa mahasiswa yang makan siri pinang dan merokok di kampus itu ada dan jumlahnya juga sangat banyak, jadi untuk membuat orang senang berada di kampus, pihak kampus juga harus menyediakan tempat khusus bagi mereka yang merokok dan makan sirih pinang.
Pada kesimpulannya, penulis tidak menolak aturan yang dibuat oleh pihak kampus karena itu merupakan hal baik, mengingat selama ini mahasiswa kurang sadar menjaga kebersihan saat merokok dan membuang sembaranagn ludah sirih pinang. Hanya saja penulis perlu mengkritisi pihak kampus yang tidak melibatkan lembaga kemahasiswaan untuk melakukan diskusi terlebih dahulu. Aturan ini juga harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang ada di kampus, baik dosen, staf pegawai dan seluruh mahasiswa. Aturan yang dijalankan oleh seluruh pihak kampus yang ada di kampus tanpa terkecuali mencerminkan demokrasi yang berjalan dengan baik. ***