Buat Dunia Lebih Baik tanpa CAH dan Genosida

pada hari Sabtu, 29 April 2017
oleh adminstube

 

 

 

 

Dalam seminar ilmiah yang diadakan di kampus STPMD “APMD” 29 April 2017 sebuah tema diangkat untuk diketahui oleh khalayak umum. Tema tersebut mudah diucapkan, “Crime Against Humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan) dan Genosida”, tetapi sangat sulit dalam kenyataan.

 

 

 

Sepintas, kejahatan terhadap kemanusiaan dan Genosida bermakna sama, yaitu pemusnahan terhadap kemanusiaan dan bertautan erat dengan pelanggaran HAM, tapi jika ditelisik lebih dalam, kedua istilah tersebut memiliki arti masing-masing. Kejahatan terhadap kemanusiaan memiliki korban yang berasal dari penganut ideologi dan paham politik tertentu, contoh pembantaian terhadap Kulak (petani kaya dalam bahasa Rusia) oleh rezim Stalin yang memaksakan konsep sosialisnya.

 

 

 

Sedangkan Genosida menurut konvensi Genosida yang ditetapkan dalam sidang umum PBB 1948 di Paris yang diprakarsai oleh Raphael Lemkin (advokat Polandia, penemu konsep Genosida), berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan merusak, keseluruhan ataupun sebagian dari suatu kelompok bangsa, etnis, rasial dan agama. Contoh pembantaian etnis di Rwanda dan Bosnia.

 

 

 

Mencegah Pengulangan

 

Mempelajari sejarah masa lalu bukan saja menambah ilmu, tapi juga sebagai pengingat bagi generasi masa depan agar tidak mengulangi kesalahan fatal di masa lampau. Seiring berjalan waktu bukan tidak mungkin kasus pembantaian besar-besaran bisa terulang, sebab hanya satu negara di dunia yang memasukkan korban politik ke dalam korban genosida, sehingga negara ini dapat meminimalisir korban ketika terjadi pergolakan politik.

 

 

 

 

Mengapa demikian? Sebab kerangka penindakan pada kasus kekerasan terhadap kemanusian (yang dipakai pada korban politik) memiliki fokus hanya pada pengakuan korban, sehingga efek jera untuk pelaku di akar rumput tidak berdampak signifikan. Tapi genosida memiliki fokus dari perspektif pelaku maka dapat diketahui apa niat dan motifnya. Dari situlah tindakan pencegahan terhadap pewarisan niat pada anak cucunya dapat dilakukan.

 

 

 

Prof. Akihisa Matsuno (peneliti sejarah dan hukum internasional, Universitas Osaka) yang hadir sebagai pembicara, mengatakan “adalah sangat penting untuk terus menerus menuntut agar penghancuran kelompok politik diperlakukan serius sejajar dengan genosida. Karena dalam sejarah umat manusia kejahatan berskala besar hampir semua ada hubungannya dengan motivasi politik”. Beliau juga memberi referensi pendukung dalam konstitusi kerajaan Belanda, ayat 1 yang berbunyi “Diskriminasi dengan alasan agama, kepercayaan, tanggapan politik, ras atau seks atau dengan alasan apapun tidak diperbolehkan”. Sebagai closing statement ia mengatakan “Sebenarnya tidak ada alasan yang kuat lagi untuk tidak memasukkan kelompok korban politik ke dalam genosida”.

 

 

Seminar siang itu memberi pengetahuan baru yang praktis bagi pemuda saat ini, bahwa apapun motif dan niatnya, pelanggaran HAM berat mesti ditindak agar terjadi rekonsiliasi antara pelaku dan korban, terutama sebagai garansi tidak berulangnya kejadian serupa di masa depan. (SRB).


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2024 (4)
 2023 (38)
 2022 (41)
 2021 (42)
 2020 (49)
 2019 (37)
 2018 (44)
 2017 (48)
 2016 (53)
 2015 (36)
 2014 (47)
 2013 (41)
 2012 (17)
 2011 (15)
 2010 (31)
 2009 (56)
 2008 (32)

Total: 631

Kategori

Semua  

Youtube Channel

Official Facebook