Mempromosikan Hak-hak Anak Melalui Video

pada hari Selasa, 31 Agustus 2021
oleh Kresensia Risna Efrieno

Oleh: Kresensia Risna Efrieno

 

 

 

Pernahkah menemukan suatu masalah di daerah asal? pernahkah berpikir untuk mengungkapkan apa yang menjadi kekhawatiran terhadap suatu kejadian? Atau mendokumentasikan ke dalam video? Saat ini video kian diminati untuk dipelajari dan keterampilan membuat video menjadi tuntutan di kalangan anak muda khususnya mahasiswa di tengah kemajuan teknologi. Kombinasi antara kemajuan teknologi dan mengungkap realitas menjadi strategi Stube HEMAT Yogyakarta dalam Program Peace dan Justice untuk mengadakan lomba video pendek mahasiswa di seluruh Indonesia. Lomba ini bukan sekedar menceritakan kejadian atau data menjadi sebuah karya berbentuk video yang menarik, tetapi mendorong mahasiswa mengenal hak-hak anak realitas permasalahan yang dialami anak-anak di daerahnya masing-masing.

 

 

 

 

 

Lomba video pendek ini berawal dari tanggal 6/08/2021 sampai dua minggu bagi peserta untuk menggarap video. Dua puluhan peserta mahasiswa dari berbagai program studi dan dari berbagai daerah di Indonesia ikut ambil bagian dalam lomba ini. Kegiatan ini juga menjadi salah satu tantangan bagi team Stube HEMAT Yogyakarta untuk merekrut peserta dan melakukan pendampingan selama masa PPKM. Namun hal ini tidak menjadi sebuah halangan, team dan peserta tetap melakukan pendampingan meski secara online. Peserta yang mengikuti lomba memulai proses lomba dengan belajar bersama team Stube HEMAT Yogyakarta sebagai pendamping untuk memahami Hak-hak Anak, kemudian memetakan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak anak di daerahnya. Dari temuan itu, mereka mendalami mengapa bisa terjadi dan seperti apa alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Tahap selanjutnya, peserta merancang narasi dan mengemas dalam bentuk rekaman video, baik berupa reportase, narasi sampai film pendek yang berisi tentang pesan kreatif dan mendalam demi mempromosikan hak-hak anak di Indonesia.

 

 
 

 

Di akhir deadline, ada sembilan belas video yang mengungkap realitas permasalahan yang dialami anak-anak di berbagai daerah di Indonesia, antara lain dari Manggarai, Alor, Sumba, Nias, Humbang Hasundutan (Sumatera Utara), Gunungkidul, Sukoharjo, Sulawesi Barat dan Lampung Timur. Pembuatan video ini membutuhkan perjuangan, karena peserta harus memetakan situasi di daerahnya, menganalisa, merancang adegan dan merekam sampai menyunting videobahkan peserta harus mengatasi kendala terbatasnya jaringan komunikasi. Namun, mereka berhasil mengemas video sesuai kemampuan yang mereka miliki.

 

 

 

 

Mempertimbangkan penilaian yang obyektif Stube HEMAT Yogyakarta melibatkan praktisi yang berkompeten di bidangnya sebagai juri, antara lain, Ifa Aryani (Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah kota Yogyakarta), Bandel Ilyas (aktor, sutradara, casting director) dan Richard Panggabean (multimedia, recording dan audio visual). Berdasar aspek konten atau isi, artistik dan penampilan muncul lima besar video, yaitu, ‘Kenapa Harus Saya?” karya Jakson Hamba Tana dari Sumba Timur sebagai Juara Satu; “Sudahkah Hak Saya Terpenuhi?” karya Merlince Pauline Maure dari Alor sebagai Juara Dua; “Mama, Aku Ingin Sekolah” karya Angelina Delviani dari Manggarai Barat sebagai Juara Tiga; Mengapa Aku Dinikahkan?” karya Thomas Yulianto dari Lampung Timur sebagai Juara Harapan Satu dan “Jangan Tinggalkan Aku” karya Eufemia Sarina dari Manggarai sebagai Juara Harapan Dua.

 

 
 

 

Dari tanggapan juri terungkap bahwa juri sangat mengapresiasi usaha para peserta untuk mengungkap realitas masalah yang dialami anak-anak di daerah asalnya. Namun peserta harus terus meningkatkan kualitas video, mulai dari merumuskan ide, penyusunan narasi, pengambilan gambar dan peralihan, volume suara, penggunaan gambar-gambar yang menjadi bagian di video. Anak muda mahasiswa tak perlu takut berekspresi. Mulai asah kepekaan melihat realita, kreatif memanfaatkan kemajuan teknologi dan berani menyuarakan panggilan kemanusiaan khususnya hak-hak anak di tengah peradaban.***


  Bagikan artikel ini

Generasi Muda Ono Niha Mendalami Hak-hak Anak

pada hari Rabu, 18 Agustus 2021
oleh Putri N.V. Laoli
 
 

 

Oleh: Putri N.V. Laoli 

 

 

 

Sebagai bagian dari Generasi Muda Ono Niha, Nias, Sumatera Utara, dan telah memahami hak-hak anak, saya mengajak anak muda Ono Niha lainnya diskusi tentang Hak-Hak Anak memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 secara online (18/8/2021). Inisiatif ini mendapat respon anak mudanya yang mencakup mahasiswa, lulusan SMA maupun yang sudah bekerja. Pemahaman terkait Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak anak penting dimiliki mengingat HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut. Hidup merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan bisa berawal dari kemerdekaan anak-anak atas haknya.

 

 

Mengawali diskusi, Fransiscus Harefa, tokoh pemuda Komunitas Generasi Ono Niha mengungkapkan titik pijak diskusi, “Tujuan diskusi ini untuk menjalin silaturahmi, sekaligus menjadi wadah diskusi online untuk merangkul para pemuda Nias membiasakan diri melakukan diskusi untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar."

 

 

Selanjutnya saya menyampaikan konsep ‘Hak-Hak Anak’ secara global, gagasan mengenai hak anak yang muncul di akhir Perang Dunia I dan berlanjut pasca Perang Dunia II sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul karena peperangan terutama dialami perempuan dan anak. Perjuangan hak anak ditandai dengan Konvensi Hak Anak oleh Eglante Jebb di tahun 1923 melalui Deklarasi Hak Anak yang berisi 10 poin pernyataan hak anak. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa dan dikenal dengan Deklarasi Jenewa dan akhirnya Majelis Umum PBB mengadopsinya. Sementara di Indonesia, keberpihakan terhadap anak berawal sejak berdirinya Kongres Wanita Indonesia pada tahun 1946. Kemudian pada tahun 1951 Kowani menggelar sidang, dan menggagas penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional. Ini menjadi cikal bakal Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli melalui Keppres No. 44/1984 dan pada tanggal 5 September 1990 pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres No. 36 tahun 1990.

 

 

Seiring waktu, apresiasi terhadap hak anak pun berkembang, namun sayangnya tidak sedikit masyarakat belum ‘melek’ terhadap isu ini sehingga masih terjadi kekerasan terhadap anak yang harusnya dilindungi, anak yang harusnya mendapat pendidikan malah putus sekolah, anak bekerja keras tanpa ada waktu bermain, rekreasi dan sakit karena kondisi kesehatan yang buruk, makanan dan tempat tinggal yang kurang layak. Lalu, siapakah yang bertanggungjawab untuk memenuhi Hak-Hak anak? Menjawab ini tentu diawali dengan siapa yang berada di lingkaran terdekat anak-anak, jelas dari orangtua, keluarga, masyarakat setempat termasuk pemerintah di desa hingga pusat.

 

 

Perbincangan ini semakin menarik ketika peserta aktif menyampaikan tanggapan, dari Ilham Trihariyono dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa jurusan Manajemen menceritakan pengalaman dengan keponakan umur 7 tahun mengidap penyakit PDD-NOS, semacam autisme. "Anak autisme sering mendapat bully, dan perlindungan pun tidak bisa 100% karena di sekolah pun mendapat bully-an, sehingga orangtua cenderung protektif dengan melarangnya bermain”. Dipihak lain, Andre salah seorang peserta mengkritisi sebenarnya sasaran informasi hak-hak anak ini orang di atas 18 tahun, orangtua, atau pemerintah dan apakah hak-hak anak perlu dibatasi, karena jika anak tahu haknya akan semakin sulit diatur.

Yang pasti, orang dewasa harus tahu hak-hak anak dan merealisasikannya sebagai bentuk tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan anak. Ini nampak sederhana tapi berpengaruh dalam kehidupan suatu generasi, khususnya untuk generasi Ono Niha yang lebih baik. ***


  Bagikan artikel ini

Membuka Wawasan Remaja Nias Tentang Hak-hak Anak

pada hari Minggu, 8 Agustus 2021
oleh Putri N.V. Laoli
 
 

 

Follow up program Perdamaian dan Keadilan

 

Oleh: Putri N.V. Laoli

 

 

Pernahkah berpikir tentang hakekat anak? Dari berbagai literatur menyebutkan anak-anak merupakan miniatur orang dewasa. Seperti orang dewasa yang menuntut hak-haknya dipenuhi, demikian pula anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi meskipun mereka belum menyadari hak-haknya tersebut. Orang dewasalah yang harus memastikan hak-hak anak terpenuhi dan mereka terlindungi dari kekerasan yang mengancam mereka. Realita ini saya temukan dalam diskusi Stube HEMAT Yogyakarta tentang “Permasalahan Anak di Indonesia dan Memperjuangkan Hak-hak Anak” (5-6/8/2021).

Dari diskusi tersebut, saya penasaran menemukan informasi dengan mengamati lingkungan sekitar berkaitan hak-hak anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak hingga Juli 2021. Berdasarkan data dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kementerian PPPA, kasus kekerasan pada anak mayoritas terjadi dalam rumah tangga. Sementara lainnya terjadi di sekolah dan tempat-tempat umum. Jenis kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik, psikis, penelantaran, trafficking dan eksploitasi bahkan kekerasan seksual. Kekerasan ini dialami anak berbagai rentang usia, sedangkan laporan kasus yang masuk terjadi pada anak usia SMA/sederajat.

 

 

 

Salah satu penyebab terjadinya kasus-kasus tersebut adalah belum ada pemahaman dan kesadaran  tentang hak-hak anak pada orang dewasa, sehingga perlu sosialisasi kepada masyarakat secara baik dan mudah dipahami. Saya mengambil langkah sederhana untuk menyebarluaskan pemahaman hak-hak anak, khususnya di kampung halaman di Nias meskipun saat ini saya berada di Yogyakarta. Saya mendorong adik kandung saya, Kefas Charity Laoli untuk bekerjasama mengadakan bincang-bincang bersama anak muda setempat. Meskipun masih di tingkat SMK, ia menanggapi positif dan cukup gigih menggerakkan anak muda setempat mendalami hak-hak anak di Nias secara online (07/08/2021), bertempat di gedung serbaguna kecamatan Gido, kabupaten Nias, Sumatera Utara. Tak kurang delapan anak muda dari beragam sekolah ikut ambil bagian di dalamnya.

 

 

Saya mengawali dengan permainan sederhana untuk mencairkan suasana dan membantu peserta dengan mudah memahami topik bahasan. Selanjutnya pesrta mencermati sejarah singkat munculnya konsep hak anak di level internasional maupun nasionalragam hak anak dan siapa yang bertanggungjawab untuk memastikan hak-hak terpenuhi, antara lain orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Di akhir diskusi, saya mengajak peserta memetakan pelaksanaan hak-hak anak dalam diri masing-masing dengan mencentang pernyataan-pernyataan dalam angket yang sudah dibagikan. Benar saja, peserta mulai menyadari dan mengakui bahwa dari 42 hak anak menurut konvensi internasional, ada beberapa hal yang belum terpenuhi. Dari fase ini, saya memantik peserta untuk berefleksi apa yang menyebabkan hak-hak anak belum terwujud dan apa yang bisa mereka lakukan sebagai remaja? Hingga muncul satu pemahaman yaitu para remaja berpartisipasi aktif dalam komunitas anak di daerah sebagawadah mengkampanyekan hak-hak anak di keluarga maupun masyarakat, termasuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban anak.

 

 

 

Proses kegiatan ini membuat saya semakin yakin bahwa anak-anak membutuhkan sentuhan orang dewasa dalam mengenalkan hak-haknya sejak dini. Feedback salah satu peserta yang bernama Sri Zebua, “Melalui kegiatan ini saya bisa tahu apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban saya sebagai anak baik di dalam keluarga, lingkungan, ataupun pemerintah.” Peserta yang lain bernama Cici Halawa yang mengatakan, “Saya  baru tahu kalau ternyata ada juga hak-hak anak, saya belajar topik baru selain mata pelajaran di sekolah dalam kegiatan ini.”

Satu kegiatan sederhana yang menyentuh langsung akar bawah akan membangkitkan kesadaran dan semangat hidup. Orang dewasa dan pemerintah bekerjasama mewujudkan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan dan ruang tumbuh anak yang kondusif, aman dan jauh dari kekerasan. ***


  Bagikan artikel ini

Mengungkap Realita Melalui Video

pada hari Sabtu, 7 Agustus 2021
oleh Yonatan Pristiaji Nugroho
Oleh: Yonatan Pristiaji Nugroho

 

 

Video merupakan teknologi yang menampilkan suara dan gambar bergerak untuk menyampaikan suatu pesan. Dari video tersebut pesan dapat berupa berita atau peristiwa berdasarkan fakta maupun cerita rekayasa yang dapat mengedukasi dan memberikan informasi. Kreasi video bisa ditampilkan dalam beberapa bentuk, seperti channel TV, Film, Youtube, Instagram, atau Tiktok. Setiap video yang disajikan tentu memiliki maksud dan tujuan yang berbeda-beda.

 

 

Program “Perdamaian Dan Keadilan” yang dilaksanakan Stube HEMAT mengharapkan peserta dapat melihat dan memahami tentang perdamaian dan keadilan terutama kekerasan terhadap anak, perdagangan manusia dan kekerasan seksual yang terjadi. Selanjutnya Stube HEMAT Yogyakarta memberi kesempatan peserta mengikuti diskusi (Jumat, 6/8/2021) dengan topik program “Perdamaian dan Keadilan” yang dituangkan dalam bentuk video. Diskusi ini melatih peserta mengembangkan teknik pembuatan video, yang diikuti bukan saja oleh mahasiswa yang berdomisili di Jogja, melainkan ada yang dari luar pulau, seperti Alor NTT, Manggarai NTT, Sumba dan Kupang. Diskusi dilakukan secara online mengingat kebijakan PPKM Pemerintah yang masih berlaku.

 

 

Bekerjasama dengan Bandel Ilyas, seorang praktisi perfilman sebagai aktor (teater dan film), sutradara dan casting director yang telah menggarap beragam film dan karya lainnya seperti film pendek (Rumah Pohon, Unbaedah, Pulang Tanpa Alamat, Segawon), Filosofi Kopi, Demi Waktu dan Bumi Manusia, dan Mantuk yang disutradarainya. Dalam diskusi ini, ia mengungkap proses pembuatan film/video. Apa saja yang harus diperhatikan dalam pembuatan video? Seperti menentukan tema dan konsep video, menulis film statement sebagai ide untuk penulisan skenario, membuat shooting schedule untuk jadwal pengambilan gambar dan shooting list untuk merekam kejadian apa saja yang akan diperoleh, kemudian editing script sebagai kerangka film/ video yang akan dibuat. Langkah-langkah tersebut sangat penting dalam menjadikan video mentah menjadi kesatuan gambar visual yang mempunyai pesan dan tujuan. Pesan yang disampaikan setiap video tentu berbeda sesuai jenisnya komedi, edukasi, dokumenter atau video fiksi.

 

 

Dalam perbincangan dengan narasumber, peserta banyak bertanya mengenai pembuatan video bahkan ada yang belum pernah sama sekali membuat video kreatif. Salah satunya pertanyaan dari peserta bernama Isna, “Apakah data bisa ditambahkan supaya ada penguatan dalam dramatisasinya?” Narasumber menanggapi bahwa itu seperti reality show, video dokumenter bisa didramatisasi narasi dan naratornya. Nilai dramatis sebagai totalitas dari perjalanan dan penyampain alur dan pesan film bagi penonton. Kekuatan narasi dan narator sangat berpengaruh terhadap dramatisasinya. Ada juga Rivaldo yang bertanya berkaitan dengan pengalaman pribadi, bagaimana cara menampilkannya dalam video. Narasumber menjelaskan bahwa jika pengalaman pribadi, aspek yang banyak diungkapkan adalah obyektivitasnya dibandingkan subyektifnya, dimana script harus bersumber dari kejadian yang sebenarnya.

 

 

Melalui diskusi ini peserta diharapkan dapat mengambil pembelajaran sebagai modal membuat video kreatif agar memiliki manfaat untuk penonton. Diharapkan peserta bisa membuat video kreasi sendiri baik dari pengalaman pribadi maupun konsep yang sudah dibuat. Video yang baik adalah video yang memberikan pembelajaran dan pesan bagi penonton. Pesan positif berfungsi bukan untuk menjatuhkan dan menyinggung pihak atau orang lain.

Langkah lanjut berikutnya adalah Stube HEMAT Yogyakarta membuka kesempatan untuk peserta mengikuti lomba video pendek tentang Hak-hak Anak dan Realitas permasalahan yang dialami anak-anak di Indonesia. Teruslah mengasah kepekaan melihat realita sosial di sekitar dan mengungkapnya ke dalam video. Ayo mahasiswa bisa!***


  Bagikan artikel ini

Mendalami Hak-Hak Anak dan Tantangannya Di Indonesia

pada hari Jumat, 6 Agustus 2021
oleh Thomas Yulianto
 
 

 

Oleh: Thomas Yulianto

 

 

Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia terhitung sangat besar menurut Kementerian PPPA di tahun 2021 mencapai 3.122 kasus, dari data tersebut rata-rata didominasi oleh kekerasan seksual. Besarnya angka kekerasan terhadap anak menjadi faktor pendorong Stube HEMAT Yogyakarta untuk mengadakan diskusi dengan tema “Mapping Permasalahan Anak di Indonesia dan Memperjuangkan Hak-hak Anak”. Diskusi diselenggarakan secara online (Kamis, 5/8/2021) dan diikuti mahasiswa dari berbagai daerah yaitu Nias, Medan, Bangka Belitung, Lampung, Jawa, Sumba, Manggarai, Alor,  Maluku, dan Raja Ampat.

 

 

 

 

Ariani Narwastujati, S.Pd., S.S., M.Pd.direktur eksekutif Stube HEMAT dan pernah mengikuti pelatihan Internasional tentang hak anak di Stube Nord, Hamburg, Jerman menjadi narasumber pelatihan saat ini. Narasumber memberikan pertanyaan kepada peserta tentang apa yang akan diperjuangkan mengenai hak-hak anak? Rata-rata respon peserta berpusat pada memperjuangkan hak pendidikan dan perlindungan. Tingkat pendidikan di desa dengan di kota sangat berbeda, dimana orang tua dan anak belum paham akan hak anak seperti mendapatkan pendidikan minimal 9 tahun. Selain itu, sebagian daerah asal peserta kekerasan terhadap anak yang bermula karena kebiasaan turun temurun dari orang tua, sehingga hak untuk perlindungan anak itu perlu diperjuangkan.

 

 

Narasumber memaparkan materi tentang konvensi hak-hak anak Internasional di mulai sejak tahun 1989, pada saat itu pemerintah dunia berkumpul dan membuat suatu kebijakan untuk melindungi anak-anak sesuai dengan kerangka hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa. Anak-anak perlu diperhatikan dalam masa pertumbuhan, belajar, bermain, berkembang dan diperlakukan dengan adil. Ada 42 hak anak dalam konvensi tersebut dan diratifikasi di Indonesia menjadi 10 hak-hak anak yang meliputi hak untuk mendapatkan nama atau identitas, hak untuk perlindungan, hak memiliki kewarganegaraan, hak memperoleh makanan, hak kesehatan, hak rekreasi, hak mendapatkan pendidikan, hak bermain, hak untuk berperan dalam pembangunan, dan hak untuk mendapatkan kesamaan. Adapun hak perlindungan anak di Indonesia itu sendiri diatur dalam Undang-undang RI, No. 23 tahun 2002.

 

 

Setelah mendapatkan materi tentang konvensi hak-hak anak Internasional maupun hak-hak anak di Indonesia, peserta memahami hak-hak anak yang dapat dilihat dari cerita pengalaman peserta yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain anak-anak mengalami kekerasan fisik ketika dianggap tidak taat, pengabaian ketika orang tuanya sibuk bekerja, lingkungan rumah tidak sehat karena orang tua merokok, dan kebutuhan adat lebih mendapat prioritas daripada menyediakan kebutuhan pendidikan anak. Dari temuan-temuan kejadian ini para peserta mengetahui bahwa hak-hak anak belum sepenuhnya dipenuhi dan menunjukkan bahwa belum banyak orang memahami hak-hak anak. Pemahaman dan kesadaran tentang Hak-hak Anak sangat penting dimiliki orang-orang dalam lingkungan terdekat anak demi menyediakan ruang tumbuh kembang dan belajar anak. Beragam kejadian ini bisa disebabkan oleh rendahnya pengetahuan dan kesadaran tentang Hak-hak Anak selain pengaruh kebiasaaan hidup, tingkat pendidikan dan budaya. Diharapakan ke depan, melalui edukasi dan sosialisasi yang intens kepada masyarakat atas hak-hak anak, hak-hak tersebut akan dipahami dan diwujudkan menjadi lebih baik.

 


 

Melalui diskusi ini, sudah seharusnya peserta mampu melibatkan diri menjadi agen perubahan, dari yang belum mendapatkan haknya sebagai anak saat masa anak-anak, peserta mampu memberikan hak-hak anak sesuai dengan Undang-undang saat menjadi orang tua. Hidup anak-anak Indonesia! ***


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2024 (4)
 2023 (38)
 2022 (41)
 2021 (42)
 2020 (49)
 2019 (37)
 2018 (44)
 2017 (48)
 2016 (53)
 2015 (36)
 2014 (47)
 2013 (41)
 2012 (17)
 2011 (15)
 2010 (31)
 2009 (56)
 2008 (32)

Total: 631

Kategori

Semua  

Youtube Channel

Official Facebook