Minum Air Hujan, Mau?

pada hari Minggu, 17 Oktober 2021
oleh Yonatan Pristiaji Nugroho

Eksposur Mengolah Air Hujan Menjadi Air Minum bersama Romo V. Kirjito di Muntilan

 

Oleh: Yonatan Pristiaji Nugroho.            

Bagian terpenting dari segala kehidupan makhluk hidup adalah air, air tidak bisa dipisahkan dengan alasan apapun. Keberlangsungan makhluk hidup sangat bergantung dengan adanya air, tanpa air makhluk hidup akan mengalami kematian. Air bagi manusia berfungsi untuk mengisi cairan yang ada dalam tubuh dan mencegah dehidrasi. Tidak hanya untuk konsumsi, air juga digunakan untuk kehidupan sehari-hari, seperti memasak, mencuci, membersihkan kendaraan, dan mandi. Namun eksistensi air perlu terus dijaga baik dari ketersediaan baik kuantitas dan kualitas, akses mendapatkan air dan distribusi untuk semua.

 

 

‘Concern’ terhadap eksistensi air yang perlu terus dijaga, Stube HEMAT dalam program “Water Security” membawa mahasiswa ke dalam realita berkaitan dengan permasalahan air, sehingga mereka memahami dan sadar, bahkan menerapkan dalam kehidupan tentang bagaimana bijak  menggunakan air. Sebagai langkah awal, Stube HEMAT Yogyakarta memfasilitasi mahasiswa melakukan eksposure atau kunjungan belajar ke Muntilan, Jawa Tengah untuk bertemu Romo V. Kirjito dan menelaah Mengolah Berkah Air Hujan (Sabtu, 16/10/2021). Meskipun para mahasiswa berasal dari beragam program studi, seperti Sosiologi, Teknik, Informatika, Ekonomi, dan Teologia, Ilmu Pemerintahan, dan Komunikasi, tidak mengurangi semangat mereka untuk mencari tahu bagaimana mengolah berkah air hujan.

 

 

 

Romo V. Kirjito dikenal sebagai pemuka agama yang memiliki perhatian khusus terhadap air. Berawal dari pengalaman melayani gereja di desa Bunder, Klaten, Jawa Tengah yang ketika itu desa di lereng Gunung Merapi mengalami kesulitan air sementara air hujan belum dimanfaatkan sama sekali. Dari refleksi muncul pencerahan untuk menggunakan air hujan yang ‘gratis’. Secara logika, air hujan yang ditampung secara langsung akan lebih bersih dibandingkan dengan air tanah, karena air tanah telah bercampur dengan berbagai unsur dalam tanah, termasuk polutan tanah. Diakui bahwa memang tidak mudah mengubah paradigma, tetapi dengan pendekatan kepada masyarakat dan penelitian, kebiasaan memanen air hujan akhirnya menyebar. Ia menjelaskan tahapan memanen air hujan dengan menampung air hujan ke dalam tandon dan diendapkan. Selanjutnya air dipindahkan ke dalam instalasi elektrolisis, di mana air dimasukkan ke dalam bejana berhubungan yang dipisahkan dengan filter dengan anoda (+) di satu bejana dan katoda (-) di bejana satunya, kemudian dihubungkan dengan jumper sesuai arusnya. Proses elektrolisis membuat bakteri mati dan terjadi proses kenaikan kadar pH (keasaman) dan menurunnya TDS (kandungan zat padat).

 

 

 

Para mahasiswa menguji pH dan TDS air minum yang mereka bawa dengan menggunakan alat ukur TDS meter dan pH meter dan kemudian dibandingkan dengan air hujan yang sudah dielektrolisis. Berdasar Permenkes 492/Menkes/Per/IV/2010 standar Total Dissolved Solids (TDS) maksimum adalah 500 mg/l, dan standar pH air minum adalah 6,5 – 8,5 mg/l. Mereka menemukan angka TDS dibeberapa sampel antara lain 72, 98, 117, 300, dan 148. Semakin tinggi TDS menunjukkan tingginya total zat padat terlarut, dan berlaku sebaliknya untuk aman diminum. Di bagian pH, jika angka berada dalam kisaran 6,5 – 8,5 berarti aman untuk dikonsumsi. Peserta mendapat kesempatan untuk mencicipi air hujan yang telah dihasilkan dan menceritakan perbedaan ‘rasa’ dibandingkan dengan air yang dikonsumsi sehari-hari.

 

 

Poin utama diskusi adalah mahasiswa menyadari masalah air, dari kelangkaan air, sulitnya akses mendapatkan air dan distribusi layanan air yang belum merata, sehingga pemanfaatan air hujan untuk air minum merupakan sebuah alternatif. Hujan yang turun tidak lagi dianggap sebagai gangguan dan penghalang beraktivitas, tetapi sebuah berkah untuk menjadi mandiri dalam kebutuhan air minum. Jadi, masihkah ragu untuk minum air hujan?


  Bagikan artikel ini

Berani Melaporkan Tindak Kekerasan Seksual

pada hari Kamis, 7 Oktober 2021
oleh Thomas Yulianto

Oleh Thomas Yulianto

 

 

 

Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja dan setiap orang bisa menjadi pelaku maupun korban, sehingga setiap orang perlu memahami apa saja yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Bahkan bisa terjadi, seseorang telah menjadi pelaku atau korban tetapi tidak menyadari karena ketidaktahuan tentang kekerasan seksual. Sebagai bagian untuk memperkaya pemahaman mahasiswa, Stube HEMAT Yogyakarta mengadakan forum diskusi yang menghadirkan praktisi yang berpengalaman dalam menangani kasus kekerasan, pendampingan dan perlindungan korban. Dengan materi ini mahasiswa mengidentifikasi perilaku-perilaku apa saja yang termasuk kekerasan seksual, bagaimana proses pengaduan korban kekerasan kepada pihak yang berwenang dengan prosedur yang tepat dan mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan seksual.

 

 

Diskusi Penanganan Kekerasan dan Pengaduan pada hari Rabu, 06/10/2021 di Taru Martani mendapat respon baik dari mahasiswa, terbukti dengan kehadiran mahasiswa dari Nias, Lampung, Bangka Belitung, Sumba Barat Daya, Yogyakarta, Manggarai dan Sulawesi Barat yang sedang kuliah di Yogyakarta. Ifa Aryani,. S.Psi, M.Psi. sebagai narasumber diskusi ini, beliau adalah salah satu anggota dari Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta. Ia menyampaikan jenis kekerasan, yaitu 1) Fisik – pemukulan, tamparan, jambakan, atau segala tindakan yang mengakibatkan luka fisik, 2) Psikologis – berupa umpatan, ejekan, ancaman, atau segala tindakan yang mengakibatkan tekanan psikologis yang berakibat pada gangguan mental dan jiwa, seperti trauma, hilangnya kepercayaan diri dan berbagai akibat lainnya; 3) Seksual – berupa perkosaan, peleceham seksual hingga pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan; 4) Ekonomi – tidak diberikannya nafkah bagi perempuan yang berstatus ibu rumah tangga. Berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memang menjadi masalah pelik, namun bisa diantisipasi dengan beberapa cara, seperti edukasi kepada calon pengantin tentang konsep keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah (SAMAWA) bagi yang beragama Islam, pendidikan keluarga berwawasan gender kepada setiap pasangan, dan sosialisai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun demikian, keterlibatan elemen masyarakat sangat diharapkan, artinya masyarakat tidak abai terhadap situasi sosial di sekitarnya.

 

 

Bertitik tolak dari pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, narasumber memberikan alternatif jika terjadi tindak kekerasan dan ingin mengadukannya. Ia memaparkan bagaimana cara untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut, yaitu dengan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, unit Perlindungan Perempuan dan Anak berada di Polres (kabupaten)atau meminta bantuan pendampingan di UPTD PPA atau P2TP2A atau lembaga layanan pengaduan korban kekerasan di daerah setempat. Jika korban ingin mengadukan tindakan kekerasan ke ranah hukum, maka pengaduan harus dilengkapi alat bukti termasuk saksi dan memeriksakan diri ke institusi kesehatan.

 

 

Harus diakui bahwa konstruksi budaya di daerah mempengaruhi pemahaman gender dan cara pandang antara laki-laki dan perempuan yang nantinya mempengaruhi cara berperilaku antar orang. Dari diskusi ini para mahasiswa mendapat bekal baru tentang kekerasan seksual maupun prosedur bagaimana dan apa yang seharusnya dilakukan oleh korban, selain itu melalui edukasi mahasiwa diharapkan bisa menjadi aktor perubahan dalam pemahaman kesetaraan gender. Mahasiswa yang memahami hal ini bisa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada teman, keluarga dan orang-orang sekitarnya dengan beragam cara. Mari berani berperan dengan menyuarakan pembelaan terhadap korban kekerasan. ***

 


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2024 (4)
 2023 (38)
 2022 (41)
 2021 (42)
 2020 (49)
 2019 (37)
 2018 (44)
 2017 (48)
 2016 (53)
 2015 (36)
 2014 (47)
 2013 (41)
 2012 (17)
 2011 (15)
 2010 (31)
 2009 (56)
 2008 (32)

Total: 631

Kategori

Semua  

Youtube Channel

Official Facebook