pada hari Sabtu, 13 Februari 2016
oleh adminstube
Petani, Budaya dan Tuak

 

Menyambut RUU Larangan Minuman Beralkohol

 

Diskusi Publik Minuman Alkohol dari Hulu ke Hilir

 

 

 

Awal Februari ini Yogyakarta digemparkan dengan banyaknya berita kematian yang disebabkan oleh minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai larutan. Informasi terakhir terdapat 26 orang meninggal dunia, dua diantaranya mahasiswi asal Ternate yang meninggal di kamar kostnya karena minum oplosan ini. Hal ini menggugah teman-teman Freedom Society untuk dapat mengambil bagian melakukan kegiatan Diskusi Publik Minuman Alkohol dari Hulu ke Hilir dengan judul “Mengkaji Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol dari Perspektif Sosial, Ekonomi dan Budaya”, yang diselenggarakan pada Kamis, 11 Februari 2016 bertempat di auditorium Fakultas Filsafat, UGM.

 

 

 

Mengacu dari banyaknya masalah yang ditimbulkan dari bahaya miras ini DPR RI telah membuat Rancangan Undang-undang (RUU) yang bersisi Larangan Minuman Beralkohol. Sayangnya draft RUU tidak bisa dibahas dalam diskusi ini karena memang para fasilitator yang diundang bukan dari DPR RI. Peserta yang hadir cukup banyak berkisar 120 orang dari berbagai kampus. Beberapa narasumber yang hadir, baik dari kalangan akademisi maupun aktivis adalah:

 

 

 

  • Reymond Michael M,  Peneliti Antropologi Universitas Indonesia
  • Adi Christianto, Forum Petani dan Produsen minuman berfermentasi
  • Agus Wahyudi, Institute Keadilan
  • Priyambodo, UPKM / CD Bethesda

 

 

 

 

Masing-masing narasumber memaparkan materi yang beraneka ragam. Salah satunya Reymond Michel M, membuka diskusi dengan tiga pertanyaan: Siapa? Minum apa? Dimana? Dari tiga pertanyaan ini dapat dilihat bahwa minum “Cap Tikus” di daerah Indonesia bagian timur merupakan budaya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Di Manado para produsen minuman tradisional beralkohol “Cap Tikus” ini menjual produknya bukan hanya untuk diminum, tetapi mereka menjual ke pabrik pembuatan obat-obatan, rumah sakit bahkan ke luar negeri. Sebagian masyarakat di Manado dan Tuban dampingannya “Cap Tikus”, tuak atau arak merupakan minuman penambah tenaga dan pelepas lelah yang diminum sebelum berangkat kerja atau ke ladang dan pada malam hari sebelum istirahat agar ketika bangun badan terasa segar esok harinya. Dari sini lahir semboyan satu sloki tambah darah, dua sloki naik darah dan tiga sloki tumpah darah.

 

 

 

 

 

 

Agus Wahyudi menyampaikan bahwa jika peredaran minuman ini dilarang maka disinyalir akan banyak bermunculan pasar gelap di Indonesia dan ini akan jauh lebih berbahaya sebab bahan yang digunakan pasti tidak jelas dan menambah resiko bagi konsumen. Sementara Priyambodo menambahkan bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan minuman beralkohol tradisional rata-rata adalah bahan-bahan dari alam, seperti mengkudu, pohon enau dan pohon aren. Produsen sama sekali tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya. Sejauh ini belum ada penelitian yang mengatakan bahwa minum arak atau tuak menyebabkan kematian karena yang meninggal selalu yang minum oplosan. Sangat disayangkan bahwa dampak dari kejadian ini, petani-petani minuman tradisional terkena imbasnya, padahal ini merupakan mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

 

 

 

Semua narasumber mengusai materinya, tetapi sangat disayangkan tidak ada narasumber yang berkompeten membahas RUU larangan minuman alkohol, sehingga keresahan masyarakat yang dirugikan karena masalah ini dapat tersampaikan. Sebagai kesimpulan dari diskusi ini adalah pemerintah harus benar-benar mengkaji dampak panjang yang akan ditimbulkan dari RUU ini dan bagaimana solusi yang diberikan untuk jutaan masyarakat yang berpenghasilan dari minuman beralkohol tradisional. Semoga menambah khasanah pengetahuan kita semua. (SAP)

 


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2024 (4)
 2023 (38)
 2022 (41)
 2021 (42)
 2020 (49)
 2019 (37)
 2018 (44)
 2017 (48)
 2016 (53)
 2015 (36)
 2014 (47)
 2013 (41)
 2012 (17)
 2011 (15)
 2010 (31)
 2009 (56)
 2008 (32)

Total: 631

Kategori

Semua  

Youtube Channel

Official Facebook