pada hari Senin, 25 Agustus 2014
oleh adminstube
HAPUSKAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
& LINDUNGILAH HAK ANAK
(PWKI Cabang Sleman & Stube-HEMAT)
 
 

 

Menjadi persoalan bagi seseorang saat mengalami bahkan mengungkap kepahitan berupa kekerasan dalam keluarga, karena pada umumnya hal tersebut dianggap aib yang tidak boleh diketahui orang lain. Namun di lain pihak, hal itu menyangkut rasa keadilan dan perlindungan hukum seseorang sehingga mengingat pentingnya kesadaran akan perlindungan hukum atas hak-hak yang dimiliki, PWKI Cabang Sleman mengontak Stube HEMAT yang bekerjasama dengan praktisi hukum lembaga perlindungan hukum lembaga perlindungan perempuan dan anak dari P2TPA “Rekso Dyah Utami”, Setyoko S.H., M.Hi, untuk melakukan sarasehan bersama semua pengurus anak cabang yang bertempat di GKJ Ngento-ento, Jl. Jogja-Ngapak km 13, Sleman, Yogyakarta (24/8/2014).
 
"Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi", merupakan tindakan kekerasan sebagaimana tercantum pada pasal 1 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan PBB, 1993.
 
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan situasi yang sering terjadi dalam keluarga yang meliputi: 1) suami, isteri, dan anak; 2) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga.
 
Bentuk-bentuk KDRT menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
 
  1. Kekerasan fisik: kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  2. Kekerasan psikis: kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  3. Kekerasan seksual: kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga: penelantaran rumah tangga meliputi dua tindakan yaitu: 1) orang yang mempunyai kewajiban hukum atau karena persetujuan atau perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga namun tidak melaksanakan kewajiban tersebut. 2) setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah tangga sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

 

Setyoko juga menyampaikan bahwa anak juga memiliki hak istimewa untuk dilindungi oleh negara. Anak adalah bayi sampai orang berumur 18 tahun. Barang siapa yang menelantarkan anak, maka terancam pidana minimal 3 tahun sehingga hal ini harus menjadi perhatian para orang tua bagaimana memperlakukan putra-putrinya. Pada kesempatan itu beberapa peserta yang semuanya ibu mengajukan pertanyaan seputar topik pembicaraan.
 
 
“Ibu-ibu jangan khawatir, kalau memiliki persoalan yang berkaitan dengan topik yang kita bicarakan pada siang hari ini bisa menghubungi kantor kami di no. Telp. 0274-540529 Rekso Dyah Utami dekat balai kota Timoho. Seluruh konsultasi dan perlindungan tidak dipungut biaya dan dijamin negara”, Setyoko menyampaikan pesan penutup dalam acara tersebut.***
 

  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2024 (4)
 2023 (38)
 2022 (41)
 2021 (42)
 2020 (49)
 2019 (37)
 2018 (44)
 2017 (48)
 2016 (53)
 2015 (36)
 2014 (47)
 2013 (41)
 2012 (17)
 2011 (15)
 2010 (31)
 2009 (56)
 2008 (32)

Total: 631

Kategori

Semua  

Youtube Channel

Official Facebook