Oleh Yonatan Pristiaji Nugroho.
Suatu daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah setempat atau pusat, baik berupa sarana dan prasarana maupun anggaran untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah. Bicara mengenai anggaran, tentu istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan sering dijumpai. APBD merupakan gambaran rencana kerja pemerintah daerah dalam bidang keuangan di periode tertentu. Berbicara anggaran, anggaran berperan besar bagi suatu daerah maupun organisasi karena anggaran berperan dalam pengembangan potensi ekonomi, kegiatan kewirausahaan untuk mewujudkan kesejahteraan. Apakah realisasi dari APBD sudah terpenuhi oleh masing-masing daerah?
Pengenalan mengenai anggaran daerah perlu dimiliki oleh mahasiswa, karena pengenalan ini akan membekali mereka untuk mengambil langkah ketika kembali ke daerah asal. Stube HEMAT Yogyakarta mengadakan diskusi tentang Memetakan Potensi Daerah dan Membidik Dukungan Anggaran Pemerintah Daerah bersama George B.L Panggabean, praktisi dan memiliki pengalaman sebagai anggota dewan (31/01/2022). Belasan mahasiswa dengan beragam latar belakang studi antusias mengikuti diskusi ini, karena mereka tidak mengetahui secara detil pengelolaan anggaran di daerahnya, kesempatan ini menjadi ajang bertanya. Dari titik ini mahasiswa mengungkapkan pengamatan mereka tentang daerah dan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran pemerintah.
Narasumber memaparkan bahwa sistem pengelolaan anggaran pemerintah baik dari pusat sampai daerah itu sudah ada pedoman yang dikeluarkan oleh menteri keuangan. Panduan mengalami perubahan dan perkembangan dari tahun ke tahun, sehingga dinamika anggaran pemerintah itu juga mengacu pada pedoman terbaru atau tahun berjalan. Pemanfaatan APBD ada beberapa jenis, misalnya penerimaan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, dari pusat dan pendapatan lain yang sah, sedangkan belanja terdiri dari belanja rutin, barang dan jasa, modal dan belanja lainnya. Kemudian, bagaimana masyarakat bisa mengakses anggaran ini untuk pembangunan di wilayahnya? Pada hakekatnya masyarakat ataupun organisasi/lembaga kemasyarakatan bisa mengakses anggaran tersebut karena pembangunan juga untuk masyarakat. Memang tidak setiap orang tahu tahapan pengajuan, tetapi program itu sudah diusulkan melalui proses usulan, perencanaan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya, setelah itu masuk proses penetapan anggaran. Jadi tidak serta merta mengajukan anggaran suatu kegiatan akan langsung disetujui. Selain itu, rencana APBD dapat diusulkan sesuai prosedur yang ada sesuai tujuan pembangunan daerah, melalui alokasi dana legislatif dan eksekutif.
Musrenbang dan public hearing atau dengar pendapat menjadi ajang masyarakat memperjuangkan aspirasi program. Public hearing ini bisa dilakukan dengan pimpinan organisasi, lembaga, anggota dewan maupun eksekutif dan jika disetujui akan masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD). Pengajuan program ini akan lebih baik jika sudah dalam bentuk proposal kegiatan. Contoh program yang biasa diajukan masyarakat seperti peningkatan kualitas jalan di desa, sarana penunjang pertanian dan program-program lainnya untuk kepentingan masyarakat lainnya.
Dalam diskusi ini mahasiswa menemukan hal baru berkaitan anggaran dan langkah untuk mengakses anggaran daerah demi ikut ambil bagian dalam pembangunan di daerahnya. Sebagai orang muda dan pelopor untuk masa depan bangsa, harus memulai proaktif melalui beragam organisasi dan keterlibatan untuk pengembangan diri baik dalam forum kecil maupun besar dan semua ini mengarah pada pembangungan daerah masing-masing.