Membuka Wawasan Remaja Nias Tentang Hak-hak Anak

pada hari Minggu, 8 Agustus 2021
oleh Putri N.V. Laoli
 
 

 

Follow up program Perdamaian dan Keadilan

 

Oleh: Putri N.V. Laoli

 

 

Pernahkah berpikir tentang hakekat anak? Dari berbagai literatur menyebutkan anak-anak merupakan miniatur orang dewasa. Seperti orang dewasa yang menuntut hak-haknya dipenuhi, demikian pula anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi meskipun mereka belum menyadari hak-haknya tersebut. Orang dewasalah yang harus memastikan hak-hak anak terpenuhi dan mereka terlindungi dari kekerasan yang mengancam mereka. Realita ini saya temukan dalam diskusi Stube HEMAT Yogyakarta tentang “Permasalahan Anak di Indonesia dan Memperjuangkan Hak-hak Anak” (5-6/8/2021).

Dari diskusi tersebut, saya penasaran menemukan informasi dengan mengamati lingkungan sekitar berkaitan hak-hak anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak hingga Juli 2021. Berdasarkan data dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kementerian PPPA, kasus kekerasan pada anak mayoritas terjadi dalam rumah tangga. Sementara lainnya terjadi di sekolah dan tempat-tempat umum. Jenis kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik, psikis, penelantaran, trafficking dan eksploitasi bahkan kekerasan seksual. Kekerasan ini dialami anak berbagai rentang usia, sedangkan laporan kasus yang masuk terjadi pada anak usia SMA/sederajat.

 

 

 

Salah satu penyebab terjadinya kasus-kasus tersebut adalah belum ada pemahaman dan kesadaran  tentang hak-hak anak pada orang dewasa, sehingga perlu sosialisasi kepada masyarakat secara baik dan mudah dipahami. Saya mengambil langkah sederhana untuk menyebarluaskan pemahaman hak-hak anak, khususnya di kampung halaman di Nias meskipun saat ini saya berada di Yogyakarta. Saya mendorong adik kandung saya, Kefas Charity Laoli untuk bekerjasama mengadakan bincang-bincang bersama anak muda setempat. Meskipun masih di tingkat SMK, ia menanggapi positif dan cukup gigih menggerakkan anak muda setempat mendalami hak-hak anak di Nias secara online (07/08/2021), bertempat di gedung serbaguna kecamatan Gido, kabupaten Nias, Sumatera Utara. Tak kurang delapan anak muda dari beragam sekolah ikut ambil bagian di dalamnya.

 

 

Saya mengawali dengan permainan sederhana untuk mencairkan suasana dan membantu peserta dengan mudah memahami topik bahasan. Selanjutnya pesrta mencermati sejarah singkat munculnya konsep hak anak di level internasional maupun nasionalragam hak anak dan siapa yang bertanggungjawab untuk memastikan hak-hak terpenuhi, antara lain orangtua, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Di akhir diskusi, saya mengajak peserta memetakan pelaksanaan hak-hak anak dalam diri masing-masing dengan mencentang pernyataan-pernyataan dalam angket yang sudah dibagikan. Benar saja, peserta mulai menyadari dan mengakui bahwa dari 42 hak anak menurut konvensi internasional, ada beberapa hal yang belum terpenuhi. Dari fase ini, saya memantik peserta untuk berefleksi apa yang menyebabkan hak-hak anak belum terwujud dan apa yang bisa mereka lakukan sebagai remaja? Hingga muncul satu pemahaman yaitu para remaja berpartisipasi aktif dalam komunitas anak di daerah sebagawadah mengkampanyekan hak-hak anak di keluarga maupun masyarakat, termasuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban anak.

 

 

 

Proses kegiatan ini membuat saya semakin yakin bahwa anak-anak membutuhkan sentuhan orang dewasa dalam mengenalkan hak-haknya sejak dini. Feedback salah satu peserta yang bernama Sri Zebua, “Melalui kegiatan ini saya bisa tahu apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban saya sebagai anak baik di dalam keluarga, lingkungan, ataupun pemerintah.” Peserta yang lain bernama Cici Halawa yang mengatakan, “Saya  baru tahu kalau ternyata ada juga hak-hak anak, saya belajar topik baru selain mata pelajaran di sekolah dalam kegiatan ini.”

Satu kegiatan sederhana yang menyentuh langsung akar bawah akan membangkitkan kesadaran dan semangat hidup. Orang dewasa dan pemerintah bekerjasama mewujudkan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan dan ruang tumbuh anak yang kondusif, aman dan jauh dari kekerasan. ***


  Bagikan artikel ini

Berita Web

 2024 (6)
 2023 (38)
 2022 (41)
 2021 (42)
 2020 (49)
 2019 (37)
 2018 (44)
 2017 (48)
 2016 (53)
 2015 (36)
 2014 (47)
 2013 (41)
 2012 (17)
 2011 (15)
 2010 (31)
 2009 (56)
 2008 (32)

Total: 633

Kategori

Semua  

Youtube Channel

Official Facebook